PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2010
TENTANG
KEBANDARUDARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEBANDARUDARAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
BAB II
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pembangunan dan pengembangan bandar udara harus mempertimbangkan:
Bagian Kedua
Tata Cara Pembangunan Bandar Udara
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, daerah keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dibuat oleh pemrakarsa dan disampaikan kepada Menteri yang merupakan satu kesatuan dalam rencana induk bandar udara.
Pasal 9
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk bandar udara, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan bandar udara diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11
Rencana induk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram, bandar udara yang dibangun untuk kebutuhan rawan bencana, bandar udara untuk kepentingan angkutan perintis, dan/atau bandar udara pada lokasi perbatasan, dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan sifat bandar udara.
Paragraf 2
Pembangunan Bandar Udara Umum
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a berupa sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pertanahan.
Pasal 15
Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b berupa surat pernyataan dari:
Pasal 16
Bukti penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c berupa Keputusan Menteri.
Pasal 17
Pasal 18
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e ditunjukan dengan adanya dokumen lingkungan.
Pasal 19
Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f paling sedikit berupa:
Pasal 20
Pasal 21
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Miik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum Indonesia dalam mendirikan bangunan bandar udara diwajibkan :
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Pembangunan Bandar Udara Khusus
Pasal 23
Pasal 24
Pembangunan bandar udara khusus dapat dilakukan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan bandar udara dari Menteri.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pemegang izin bandar udara khusus dalam melaksanakan pembangunan bandar udara khusus wajib:
Paragraf 4
Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas
helikopter (heliport)
Pasal 28
a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan (surface level heliport);
b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diperairan (helideck).
a. penggunaan ruang udara;
b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; dan
c. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pasal 29
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian izin mendirikan bangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pembangunan Bandar Udara Perairan
Pasal 31
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembangunan bandar udara di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara
Pasal 33
Pasal 34
Pemrakarsa sebagimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam membangun bandar udara wajib :
Pasal 35
Pasal 36
Pembangunan bandar udara yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) dilakukan melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;
c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan berdasarkan konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan seluruh pelayanan jasa kebandarudaraan secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima pendapatan konsesi dan kompensasi diatur lebih lanjut dengan dan/atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Pasal 47
Pemberian konsesi kepada badan usaha bandar udara yang sudah menyelenggarakan bandar udara sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dilakukan tidak melalui mekanisme pelelangan.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengembangan Bandar Udara
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pengembangan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kelaikan Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara
Pasal 53
Fasilitas dan peralatan bandar udara yang telah dibangun atau dikembangkan wajib dilakukan verifikasi dan pengecekan kinerja sebelum dioperasikan.
Pasal 54
Dalam hal terdapat peningkatan kapasitas pokok bandar udara atau perubahan sebagian fasilitas bandar udara dari hasil pengembangan bandar udara, harus dilakukan verifikasi untuk penyesuaian sertifikat tanda kelaikan fasilitas dan peralatan bandar udara.
BAB III
PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 55
Bagian Kedua
Kebisingan Bandar Udara
Pasal 56
Perencanaan, pembangunan, penetapan dan penataan penggunaan tanah dan perairan yang terletak di sekitar bandar udara dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan dan baku mutu.
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Hasil pengelolaan dan pemantauan batas kawasan kebisingan menjadi satu bagian laporan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup di bandar udara.
Pasal 60
Untuk menjamin terlaksanannya pelaksanaan batas kawasan kebisingan, Pemerintah Daerah wajib mengendalikan daerah batas kebisingan bandar udara dengan peraturan daerah.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan, pengukuran, pemantauan, pengelolaan tingkat kebisingan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pencemaran Lingkungan Bandar Udara
Pasal 62
Pencemaran lingkungan bandar udara wajib dikendalikan supaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan di bandar udara dan sekitarnya sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Pencemaran lingkungan di bandar udara dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, terdiri atas :
a. pencemaran udara;
b. pencemaran air; dan
c. pencemaran tanah.
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Hasil pengelolaan dan pementauan pencemaran di bandar udara menjadi satu bagian laporan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan bandar udara.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran lingkungan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Bandar Udara
Pasal 68
Pasal 69
Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib :
Pasal 70
BAB IV
FASILITASI
Pasal 71
Untuk menunjang kelancaran kegiatan arus penumpang, bagasi, kargo dan pos serta dokumen pada penerbangan internasional Menteri berwenang untuk:
Pasal 72
Komite nasional fasilitasi (FAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas:
Pasal 73
Program fasilitasi nasional (FAL) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d paling sedikit memuat :
Pasal 74
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Komite Fasilitasi Nasional (National Facilitation Committee) mempunyai fungsi:
Pasal 75
Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan serta tugas Komite FAL tingkat nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 77
Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf d tidak melakukan pembangunan bandar udara secara nyata selama 1 (satu) tahun izin pembangungan bandar udara yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.
Pasal 78
Setiap badan usaha bandar udara yang tidak dapat menjaga batas kawasan kebisingan akibat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 2 dikenakan sanksi berupa:
Pasal 79
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 80
Dalam hal izin pembangunan bandar udara yang diterbitkan tidak belaku dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 maka wajib dilakukan pengajuan permohonan kembali.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81
Pasal 82
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang‑undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai bandar udara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 84
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan :
pada tanggal :
-----------------------------------------------------------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO