Draft 1 Rancangan Peraturan Pemerintah Bandarudara

RPP Kebandarudaraan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       TAHUN  2010
TENTANG
KEBANDARUDARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,











                                                  



MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :        PERATURAN PEMERINTAH TENTANG                                                            KEBANDARUDARAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
















Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:


BAB II
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN BANDAR UDARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3





Pasal 4





Pasal 5

Pembangunan dan pengembangan bandar udara harus mempertimbangkan:


Bagian Kedua
Tata Cara Pembangunan Bandar Udara

Paragraf 1
Umum

Pasal 6









Pasal 7







Pasal 8

Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, daerah keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dibuat oleh pemrakarsa dan disampaikan kepada Menteri yang merupakan satu kesatuan dalam rencana induk bandar udara.

Pasal 9



Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk bandar udara, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan dan batas kawasan kebisingan bandar udara diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11

Rencana induk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram, bandar udara yang dibangun untuk kebutuhan rawan bencana, bandar udara untuk kepentingan angkutan perintis, dan/atau bandar udara pada lokasi perbatasan, dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan sifat bandar udara.

Paragraf 2
Pembangunan Bandar Udara Umum

Pasal 12

 


Pasal 13







Pasal 14

Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a berupa sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan di bidang pertanahan.

Pasal 15

Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b berupa surat pernyataan dari:

           

Pasal 16

Bukti penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c berupa Keputusan Menteri.

Pasal 17







Pasal 18

Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf e ditunjukan dengan adanya dokumen lingkungan.

Pasal 19

Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f paling sedikit berupa:


Pasal 20








Pasal 21

Pemerintah, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Miik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan hukum Indonesia dalam mendirikan bangunan bandar udara diwajibkan :


Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Pembangunan Bandar Udara Khusus

Pasal 23




Pasal 24

Pembangunan bandar udara khusus dapat dilakukan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan bandar udara dari Menteri.

Pasal 25
















Pasal 26







Pasal 27

Pemegang izin bandar udara khusus dalam melaksanakan pembangunan bandar udara khusus wajib:









Paragraf 4
Pembangunan tempat pendaratan dan lepas landas
helikopter (heliport)

Pasal  28


a.         tempat pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan (surface level heliport);
b.         tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan

c.         tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diperairan (helideck).



a.         penggunaan ruang udara;

b.         rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; dan

c.         standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan.

Pasal 29



Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian izin mendirikan bangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pembangunan Bandar Udara Perairan

Pasal 31









Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pembangunan bandar udara di perairan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara

Pasal  33



Pasal 34

Pemrakarsa sebagimana dimaksud dalam Pasal 33, dalam membangun bandar udara wajib :





Pasal 35




Pasal 36

Pembangunan bandar udara yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah selaku pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) dilakukan melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 37





Pasal 38




Pasal 39




a.         fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver,  parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b.         fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;
c.         fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d.         lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.




  
Pasal 40


 
Pasal 41



Pasal 42


  
Pasal 43

Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilakukan berdasarkan konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) merupakan seluruh pelayanan jasa kebandarudaraan secara utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Pasal 44







Pasal 45





Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima pendapatan konsesi dan kompensasi diatur lebih lanjut dengan dan/atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Pasal 47

Pemberian konsesi kepada badan usaha bandar udara yang sudah menyelenggarakan bandar udara sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan dilakukan tidak melalui mekanisme pelelangan. 

Pasal 48

Ketentuan  lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.



Bagian Keempat
Pengembangan Bandar Udara

Pasal 49

           




Pasal 50




Pasal 51




Pasal 52

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pengembangan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Kelaikan Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara

Pasal 53

Fasilitas dan peralatan bandar udara yang telah dibangun atau dikembangkan wajib dilakukan verifikasi dan pengecekan kinerja sebelum dioperasikan.

Pasal 54

Dalam hal terdapat peningkatan kapasitas pokok bandar udara atau perubahan sebagian fasilitas bandar udara dari hasil pengembangan bandar udara, harus dilakukan verifikasi untuk penyesuaian sertifikat tanda kelaikan fasilitas dan peralatan bandar udara.








BAB III
PELESTARIAN LINGKUNGAN BANDAR UDARA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 55









Bagian Kedua
Kebisingan Bandar Udara

Pasal 56

Perencanaan, pembangunan, penetapan dan penataan penggunaan tanah dan perairan yang terletak di sekitar bandar udara dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan dan baku mutu.

Pasal 57







Pasal 58





Pasal 59

Hasil pengelolaan dan pemantauan batas kawasan kebisingan menjadi satu bagian laporan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup di bandar udara.

Pasal 60

Untuk menjamin terlaksanannya pelaksanaan batas kawasan kebisingan, Pemerintah Daerah wajib mengendalikan daerah batas kebisingan bandar udara dengan peraturan daerah. 

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan, pengukuran, pemantauan, pengelolaan tingkat kebisingan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pencemaran  Lingkungan Bandar Udara

Pasal 62

Pencemaran lingkungan bandar udara wajib dikendalikan supaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan di bandar udara dan sekitarnya sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 63

(1)       Pencemaran lingkungan di bandar udara dan sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,  terdiri atas :
a.         pencemaran udara;
b.         pencemaran air; dan
c.         pencemaran tanah.







Pasal 64





Pasal 65





Pasal 66

Hasil pengelolaan dan pementauan pencemaran di bandar udara menjadi satu bagian laporan pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan bandar udara. 

Pasal 67

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran lingkungan bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Bandar Udara

Pasal 68





Pasal 69

Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib : 








Pasal 70







BAB IV

FASILITASI

Pasal 71

Untuk menunjang kelancaran kegiatan arus penumpang, bagasi, kargo dan pos serta dokumen pada penerbangan internasional Menteri berwenang untuk:



Pasal 72

Komite nasional fasilitasi (FAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas:






Pasal 73

Program fasilitasi nasional (FAL) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d paling sedikit memuat :







Pasal 74

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Komite Fasilitasi Nasional (National Facilitation Committee) mempunyai fungsi:








Pasal 75




Pasal 76

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan serta tugas Komite FAL tingkat nasional diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
           
Pasal 77

Pemerintah Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf  d tidak melakukan pembangunan bandar udara secara nyata selama 1 (satu) tahun izin pembangungan bandar udara yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.
Pasal 78
           
Setiap badan usaha bandar udara yang tidak dapat menjaga batas kawasan kebisingan akibat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 2 dikenakan sanksi berupa:



                Pasal 79



BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 80

Dalam hal izin pembangunan bandar udara yang diterbitkan tidak belaku dengan sendirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 maka wajib dilakukan pengajuan permohonan kembali.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 81



Pasal 82



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang‑undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai bandar udara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 84

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





Pasal 85


      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan               :
pada tanggal            :
-----------------------------------------------------------                                                                   
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO